THR Adalah: Arti, Syarat, Simulasi Perhitungan, hingga Sanksi Jika Tidak Dibayarkan
Pada setiap tahunnya, momen Hari Raya keagamaan menjadi saat yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Selain sebagai waktu untuk bersyukur dan berkumpul bersama keluarga, momen ini juga seringkali diiringi dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Namun, seberapa jauhkah pemahaman kita tentang hak THR dalam hubungan kerja? Dalam artikel berikut ini dijelaskan apa arti THR, syarat mendapatkan THR, manfaat, hingga simulasi perhitungannya.
Apa Itu THR?
THR, atau Tunjangan Hari Raya, adalah pendapatan non-upah yang diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan. Lebih dari sekadar pembayaran tambahan, THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi serta kontribusi para pekerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempat kerja.

Setiap mendekati hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan. Sifatnya yang wajib dibayarkan telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1, hak atas THR menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
THR ini juga diberikan dengan tidak membedakan status pekerja, baik itu karyawan tetap, kontrak, atau paruh waktu. Ini berarti bahwa semua pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR, tanpa terkecuali.
Namun yang perlu diperhatikan adalah terdapatnya perbedaan dalam hak THR terkait dengan terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja. Pasal 7 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum Hari Raya keagamaan dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, berhak atas THR keagamaan.

Hal ini berarti, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari dari Hari Raya, maka pekerja tidak berhak atas THR. Ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, guna menghindari potensi ketidaksesuaian atau sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Panduan Perhitungan THR Karyawan Baru: Syarat, Besaran, dan Cara Menghitungnya
Perhitungan THR dan Simulasinya
Peraturan mengenai tunjangan hari raya bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Menurut Pasal 3 Ayat 1 dari Permenaker tersebut, terdapat dua skenario dasar dalam perhitungan THR:
1. Pekerja dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Upah 1 bulan yang dimaksud juga tercantum pada Pasal 3 ayat 2 Permenaker, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
 - Upah pokok termasuk tunjangan tetap
 
Misalnya seorang pekerja bernama Malik telah bekerja selama 1 tahun 3 bulan, setiap bulannya ia menerima gaji sebesar 9 juta rupiah. Dengan demikian, Malik berhak mendapatkan THR sebesar 9 juta rupiah.

2. Pekerja dengan Masa Kerja < 12 Bulan
Pekerja yang memiliki masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Perhitungan proporsional dilakukan dengan rumus berikut:

Misalnya seorang pekerja bernama Ridwan, yang menerima gaji sebesar 8 juta rupiah perbulan, telah bekerja selama 6 bulan terus menerus di sebuah perusahaan. Oleh karena itu menjelang hari rayanya Ridwan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan sebagai berikut:

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Ridwan akan menerima THR sebesar 4 juta rupiah pada tahun ini.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya kemungkinan besaran THR yang berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan di perusahaan yang mungkin memuat ketentuan jumlah THR yang lebih besar dari ketentuan standar yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Denda dan Sanksi Telat Pembayaran THR
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini tepat waktu, pemerintah memberlakukan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda yang dikenakan ini pun akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meskipun ada konsekuensi yang harus ditanggung, tidak berarti bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan menjadi gugur, perusahaan tetap harus mematuhi aturan dan membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pada kenyataannya terjadi kondisi di mana perusahaan menghadapi kesulitan keuangan yang menghambat pembayaran THR, perusahaan diharapkan untuk dapat berkomunikasi secara terbuka dengan pemerintah dan karyawan. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak mengetahui kondisi keuangan secara jelas bahkan dapat menciptakan pemahaman dan dukungan dari seluruh anggota tim.
Nah itulah tadi pengetahuan komprehensif mengenai THR yang perlu diketahui oleh karyawan. Apakah kamu belum mendapatkan THR tahun ini karena belum mendapatkan pekerjaan? Atau kamu sedang mencari pekerjaan baru setelah lebaran?
Tenang saja, kamu bisa melamar berbagai lowongan role digital di Taldio Job Search. Berbagai lowongan ini sudah dikurasi oleh tim profesional Taldio dan siap menjadikanmu karyawannya tahun ini. Ayo lamar sekarang!
											




































