Panduan Perhitungan THR Karyawan Baru: Syarat, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Saat memasuki bulan Ramadan, topik Tunjangan Hari Raya (THR) semakin menjadi pembicaraan hangat di kalangan pekerja, termasuk karyawan baru. Sayangnya, banyak karyawan baru, terutama fresh graduate, yang belum sepenuhnya memahami konsep THR dalam dunia kerja. Berikut ini penjelasan lengkap apa itu THR, syarat, besaran, hingga cara menghitungnya.

Apa Itu THR?

perhitungan thr karyawan baru

THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Meski istilah ini sudah lazim didengar, masih banyak pekerja yang belum memahami sepenuhnya syarat dan cara menghitung THR.

Dalam dunia kerja, THR merupakan bayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, misalnya menjelang Idul Fitri bagi umat Islam.

THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas kerja keras dan dedikasi mereka selama setahun, serta untuk membantu mereka mempersiapkan kebutuhan saat merayakan hari raya.

THR biasanya telah diatur oleh pemerintah. Di samping itu, THR juga sudah tercantum dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Apakah Karyawan Baru 3 Bulan Dapat THR?

Saat seseorang baru memasuki dunia kerja, seringkali muncul pertanyaan mengenai hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Artinya, tidak hanya karyawan dengan masa kerja 3 bulan secara terus-menerus yang berhak atas THR, bahkan yang baru bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus pun memenuhi syarat untuk menerima THR. Namun, penting untuk diingat bahwa besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

kerja 3 bulan apakah dapat thr?

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada karyawan yang berada dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan hukum yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Setelah mengetahui syarat mendapat THR, saatnya untuk mengetahui cara menghitung THR.

Syarat dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pasal 3 ayat 1 Permenaker tersebut menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan rumus: 

perhitungan thr karyawan baru

Dengan demikian, karyawan baru yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR yang lebih sedikit dibandingkan dengan mereka yang telah bekerja lebih dari setahun

Lalu apa yang dimaksud dengan upah 1 bulan? Penting untuk memahami konsep “upah” dalam perhitungan THR. Menurut Pasal 3 ayat 2 Permenaker, upah satu bulan adalah:

  • upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
  • upah pokok termasuk tunjangan tetap

Hal ini menunjukkan bahwa THR dihitung berdasarkan komponen upah yang konsisten dan tetap diterima oleh pekerja setiap bulan.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja seperti Farah yang baru bekerja selama enam bulan dengan upah bulanan sebesar Rp5.000.000, maka THR yang diterimanya dapat dihitung dengan rumus: 

perhitungan thr

Dengan demikian, Farah akan menerima THR sesuai dengan proporsi masa kerjanya yaitu Rp2.500.000, yang menggunakan dasar upah bulanan yang telah disepakati tanpa memperhitungkan tunjangan lainnya.

Dengan ketentuan ini, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberikan pedoman yang jelas tentang cara menghitung dan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan hak mereka berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima.

Baca juga: THR Adalah: Arti, Syarat, Manfaat dan Simulasi Perhitungannya

Kapan THR 2024 Cair?

kapan thr 2024 cair?

Waktu cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat 4, pengusaha diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Artinya, apabila Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR harus disalurkan kepada karyawan paling lambat pada tanggal 3 April 2024. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan karyawan waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan dan biaya untuk merayakan hari raya dengan layak.

Menghitung THR karyawan baru tidaklah rumit jika telah memahami aturan yang berlaku, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

THR sendiri merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja/buruh sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, termasuk bagi karyawan baru.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang perhitungan THR dapat membantu karyawan baru untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memahami hak-hak mereka dalam dunia kerja.

Kamu belum mendapatkan pekerjaan tahun ini? Tak perlu khawatir. Taldio Job Search menyediakan berbagai lowongan kerja yang siap untuk kamu lamar. Di Taldio Job Search, kamu bisa menemukan berbagai lowongan digital role yang banyak dibutuhkan saat ini. Tunggu apalagi? Segera lamar pekerjaan impianmu di Taldio Job Search!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Our Clients

Unlock Potential Through Training and Precision Testing

Contact

APL tower Central Park 20th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav. 28 Jakarta Barat 11440, Indonesia

© 2025 Copyrights by Taldio. All Rights Reserved.